A. PENGERTIAN
Pers
adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara
etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse
(prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere,
yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya
adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Media massa
menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication),
dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh
jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam
UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers adalah kebebasan media
komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan
demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting
dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif,
lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai
lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga
formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena
keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun 1998.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab,
sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini,
penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah
menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat
tanpa mengeluarkan uang yang banyak.
Media komunikasi modern seperti radio,
televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi
tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal
belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.
Program ditayangkan seperti kejahatan,
perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif
yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat
membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1
disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat
kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan
di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
B. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Menimbang:
• bahwa
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada
perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
• bahwa
Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada
penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila;
• bahwa
sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan
Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers;
• bahwa
Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur
dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa;
• bahwa
Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk
menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif;
• bahwa
perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin
kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat
memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis
Pancasila.
- Mengingat:
• Pembukaan beserta pasal-pasal 28 dan 33
Undang-Undang Dasar 1945;
• Keputusan
Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada
Pers;
• Ketetapan
M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa;
• Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers;
• Pasal
5 jo pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
(1) Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat
revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang
bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi
atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan,
alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
(2) Perusahaan Pers ialah perusahaan
surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor berita, bulletin dan lain-lain
seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam pasal ini.
(3) Kewartawanan ialah
pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan,
pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar
dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi dan film.
(4) Wartawan ialah karyawan yang melakukan
pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini secara
kontinu.
(5) Organisasi Pers ialah organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers yang disahkan oleh Pemerintah.
(6) Kantor Berita adalah pusat pengumpulan
dan penyebaran berita bahan-bahan informasi dan karangan-karangan guna melayani
harian, penerbitan berkala, siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi
Pemerintah, badan umum dan swasta lainnya yang usahanya meliputi segala
perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia dalam tata-pergaulan dunia.
(7) Surat kabar Harian ialah penerbitan
setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali dalam seminggu.
(8) Penerbitan Berkala ialah penerbitan
lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya tiga
bulan sekali.
(9) Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah
surat kabar/berkala yang didirikan atas inisiatif dan yang dibiayai oleh
Pemerintah.
(10) Pemerintah dalam Undang-undang ini
adalah enteri Penerangan, kecuali dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal
9 ayat (2) dan ayat (3).
FUNGSI,
KEWAJIBAN DAN HAK PERS.
Pasal 2.
(1) Pers Nasional adalah alat revolusi dan merupakan
mass-media yang bersifat aktif, dinamis kreatif, edukatif, informatoris dan
mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan
progresip meliputi segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat
Indonesia.
(2) Pers Nasional berkewajiban:
a. mempertahankan, membela, mendukung, dan
melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
b. Memperjuangkan pelaksanaan Amanat
Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi Pancasila.
c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas
dasar kebebasan pers.
d. membina persatuan dan kekuatan-kekuatan
prograsif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme,
neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktatur.
e. menjadi penyalur pendapat umum yang
konstruktif dan prograsif revolusioner.
Pasal 3.
Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan
koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif.
Pasal 4.
Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor
dan pemberedelan.
Pasal 5.
(1) Kebebasan Pers sesuai dengan hak azasi
warga negara di jamin.
(2) Kebebasan Pers ini didasarkan atas
tanggung jawab nasional dan pelaksanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.
C. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN
KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERBICARA DI MUKA DIANTARANYA ADALAH
1. Lebih
mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur
tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak
mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
D. BENTUK-BENTUK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT
DAN BERBICARA MELALUI MEDIA MASSA DIANTARANYA DAPAT BERUPA
1.
Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,
seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi
informasi kriminal.
2. Peradilan
oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau
golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang
seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3.
Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak
memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari
atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan
pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi
tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang
mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat,
atau instansi tertentu.
5. Iklan
yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan
merugikan suatu pihak baik secara morill, material maupun kepentingan
umum.
6.
Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
Pasal 37
KUHP
§ Barang siapa menyiarkan,
mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina
presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak
dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika sitersalah melakukan
kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua
tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan
yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
·
Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan
prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan
indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
·
Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan,
mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara
selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
E. MANFAAT MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.
Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan
intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan
budaya indonesia.
2. Bersifat
netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak
bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan
obat terlarang,
5.
Tidak mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan
6.
Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai
agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum dikelompokkan
menjadi tiga yaitu:
a.
Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh
indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b. Media
visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra
mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media
audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya
televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun
1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl
berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media infirmasi
mempunyai misi:
·
Ikut mencerdaskan masyarakat
·
Menegakkan keadilan
·
Memberantas kebatilan.
F. KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Ketika kita berbicara masalah kebebasan
pers di Indonesia maka kita tidak bisa terlepas dari sisi historis keberadaan
pers itu sendiri di Indonesia, yang mengalami pasang surut sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat itu. Sebelum pers mempunyai kebebasan seperti
saat ini, secara umum sejarah perkembanganya dapat dibagi menjadi dua periode,
antara lain; pertama, periode Prakemerdekaan yaitu dimana sejarah pers
di Indonesia dimulai dengan di tandai dengan munculnya surat kabar pertama
milik VOC yaitu Memories Nouvells. Dan surat kabar pertama: Bataviasche
Nouvells en Politique Rasionnementen (1744 – 1766).
Dimana secara umum
peran pers saat itu yaitu untuk membantu mewujudkan kemerdekaan RI dari
penjajah.
Kedua, periode Pasca Kemerdekaan dimana pada periode ini
pers berkembang kearah lebih baik. Hal itu diwujudkan dengan pers berperan
sebagai corong penguasa republic untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari
penjajah dan pihak – pihak yang akan memecah belah rakyat setelah kemerdekaan
RI. Dalam periode ini pers juga mengalami kedalan dalam melakukan aktivitas
kebebasanya, karena di kekang oleh pemerintah baik di orde lama maupun di orde
baru. Hal tersebut dibuktikan dengan di bredelnya surat kabar dan ditahanya
beberapa jurnalis dan aktivis pers yang melawan dan melakukan protes terhadap
TAP MPRS No.11 Tahun 1960 tentang penerangan masa. Diantara mereka yang ditahan
adalah Mochtar Lubis, Redaktur Indonesia Raya 1956 – 1961. Pada masa ini juga
mash berlangsung pembreidelan - pembreidelan kepada organisai pers yang
menentang pemerintah
Gerakan Reformasi 1998, merupakan titik
awal kebebasan pers di Indonesia. Penyerahan kekuasaan oleh Soeharto kepada
Habibie serasa membawa angin segar kepada pers Indonesia. Udra kebebasan pun
tercium ketika mentri penerangan Yunus yosfiah mencabut berbagai ketentuan
hukum yang rezim orde baru tentukan. Salah satunya yaitu Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUP). Dan hal itu menjadi titik awal kebangkitan dan
kebebasan pers di Indonesia.
Jhon C.Merril menyatakan, sebagaimana yang
dikutip masduki dalam bukunya “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” bahwa
kebebasan pers merupakan kondisi riil yang memungkin kan para pekerja pers bisa
memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Bebas dari
(negative) dan bebas untuk (positif).
Kebebasan pers di Indonesia sangatlah di
jamin dengan adanya pasal 4 UU No.40/1999 desebutkan bahwa hak – hak pers
adalah kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga Negara. Terhadap pers
nasional tidak dikenakan sensor, pembreidelan dan pelarangan penyiaran. Pers
nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan informasi kepada
masyarakat. Adanya UU tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada para insan
pers untuk menjalankan aktivitasnya dalam memenuhi fungsi dan kewajianya yang
juga telah di atur dalam UU No.40/1999 dan Pasal 5 UU No.40/1999. Dengan
demikian telah jelas tentang hak kebebasan, fungsi, dan kewajiaban dari per
situ. Sehingga nantinya pers tetap berjalan sesuai koridor landasan pers yang
ada di Indonesia yaitu : Landasan Idiil yaitu pancasila, landasan
konstitusional yaitu UUD 45 dan landasan yuridis formal yaitu UU No.40/1999.
G. DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS/MEDIA MASA
1. Menimbulkan keguncangan
dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat menimbulkan
disintergrasi bamgsa
2. Menimbulkan bahaya bagi
keselamatan bangsa dan Negara\
3. Kritik yang tidak sesuai
fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah
DAMPAKI NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1. Secara intern
a.
Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di
tinggal oleh pembacanya
b.
Ketidak siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan
pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan
tindakan anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2. Secara Ekstern
a.
Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
b.
Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c.
Menimbulkan sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d.
Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam msyaralt
Mempersult
diadakanya islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat
yang sedang komflik
H. DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS / MEDIA MASSA
- Bagi Kepentingan Pribadi
Karena
jasa pers dalam kenyataannya sering membuat seseorang meningkat citra
positifnya. Dapat juga terjadi reputasi seseorang hancur karena jasa pers.
Jadi, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi. Kemungkinan opini public
terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak yang benar tampak salah, dan
sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga walaupun
terjadi semacam ralat, hal itu tidak berpengaruh untuk mengubah nama baik
seseorang byang telah tercemar.
2.
Bagi Kepentingan Masyarakat
• Tulisan
dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan
kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media
massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan
membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi
yang tidak benar.
• Misalnya,
suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara
ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang-
ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh.
Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang
seimbang.
3.
Bagi Kepentingan Negara
Misalnya,
tulisan- tulisan yang termuat dalam media
masssa yang kurang mempertimbangkan
kepentingan
nasional. Terlebih lagi, jika yang
disampaikan merupakan
tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang
benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak
sebagai berikut :
• Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya
tehadap pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap
berbagai program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi
masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.
• Kepercayaan
Luar Negeri Luntur
• Jika
keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat
kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja
sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan,
pemberian pinjaman dsb juga akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap
Negara kita merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga
diri kita sebagai bangsa. Jika tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap
kita, jatuhlah harga diri kita sebagai bangsa.
I.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN
KEBEBASAN PERS
Upaya
pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa
orde baru, pengawas
kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor
sebelum disiarkan atau sebelum diterbitkan. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah mengeluarkan
beberapa peraturan, antara lain:
·
UUD 1945
·
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
·
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
·
UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
·
UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
Dengan adanya batasan –batasan tersebut
diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat meningkatkanperkembangan
masyarakat indonesia diantaranya:
·
Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat
·
Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
·
Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh
golongan mayoritas.
TINGKAT KEBEBASAN PERS MEROSOT
• Tingkat
kebebasan pers di Indonesia berdasarkan data dari lembaga Reporter Tanpa
Perbatasan (RSF) yang berbasis di Paris dinilai merosot.
• Sejak
RSF pertama kali mengadakan penelitian di seluruh dunia pada tahun 2002,
tingkat kebebasan pers di Indonesia merosot tajam: dari peringkat 57 sampai ke
peringkat ke-117 pada tahun 2004. Walaupun peringkat itu naik kembali, sampai
tahun lalu, tak pernah lagi di bawah 100.
• Pada
tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat ke-101 untuk seluruh dunia,
sedangkan untuk Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat ketiga di bawah
Papua Niugini dan Timor Leste.
KESIMPULAN
"Kebebasan
pers? "apa yang terbayang dalam pikiran kita jika dua kata tersebut saling
berdekatan. Pasti banyak yang dapat kita uraikan dari dua kata tersebut. Banyak
yang pro dan dan tak sedikit pula yang kontra.
Tapi intinya di negara yang berdemokrasi ini, kebebasan pers merupakan salah satu ciri utama dari terbentuknya demokrasi. Setiap orang boleh menyuarakan pendapatnya sesuka hati asal tanpa rasa takut, asal bertanggungjawab.
Tapi intinya di negara yang berdemokrasi ini, kebebasan pers merupakan salah satu ciri utama dari terbentuknya demokrasi. Setiap orang boleh menyuarakan pendapatnya sesuka hati asal tanpa rasa takut, asal bertanggungjawab.
Apakah hari ini kita benar-benar merasakan
kebebasan pers yang murni? "belum tentu." Memang pada saat ini kita
bisa mengkritik pemerintah sesuka hati kia demi terciptanya negara yang lebih
baik. Tapi di sisi lain tidak hanya itu yang dikatakan kebebasan pers.
Kebebasan pers sebenarnya ialah murni ingin menyuarakan pendapat tanpa ada
permainan makhluk di atasnya yang memiliki kepentingan tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
• Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, UII Press, Yogyakarta, 2003
• http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/26/kebebasan-pers-selayang-pandang-tentang-pers-dan-kebebasan-pers-496483.html
diakses 09/12/2013 pukul 16:00
• http://manado.tribunnews.com/2013/04/28/kebebasan-pers-perspektif-hukum
diakses
09/12/2013 pukul 15:45
• http://nyaw-artikel.blogspot.com/p/dampak-dari-penyalahgunaan-kebebasan.html
diakses
09/12/2013 pukul 09:54
• http://nyaw-artikel.blogspot.com/p/dampak-dari-penyalahgunaan-kebebasan.html
diakses
09/12/2013 pukul 09:52
• http://attocaem.blogspot.com/2012/02/dampak-penyalahgunaan-kebebasan.html
diakses
09/12/2013 pukul 09:54
makasih ka.. membantu banget:)
BalasHapusTidak terbaca
BalasHapus