Senin, 06 Mei 2013

Gerakan 30 September / Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)



PERISTIWA G30S/PKI
                Peristiwa G30/S PKI lebih dikenal dengan pemberontakan yang dilakukan oleh PKI dengan melakukan kudeta yang ditandai dengan adanya penculikan dan pembantaian terhadap para Jenderal Angakatan Darat yang dianggap sebagai penghalang untuk menyebarkan pengaruh pahan komunis. Gerakan 30 september oleh PKI menjadi malapetaka bagi pemerintahan presidensil pimpinan presiden Soekarno.
Peristiwa ini merupakn tragedi berdarah nasional. Gerakan ini memakan korban jiwa yang sangat besar, diantaranya adalah jendral-jendra yang menjabat pada pemerintahan presidensil.
Tujuan gerakan ini adalah untuk menggulingkan kekuasdaan Presiden Soekarno dan mengganti pancasila sebagai dasar negara menjadi paham komunisme.
                Gerakan PKI ini menjadi isu politik untuk menolak laporan pertanggung jawaban Presiden Soekarno di hadapan Majelis Permursyawaratan Rakyat Sementara ( MPRS ) yang pada waktu itu diketuai oleh A.H Nasution. Dengan ditolaknya laporan ini, maka berakhirlah pemerintahan presidensil dan Indonesia kembali ke pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebab-Sebab Munculnya  G30S/PKI
  1. PKI merupakan partai terbesar di Indonesia
                Dengan melakukan pendekatan kepada kaum berjunis, PKI berhasil menarik anggota cukup besar, tercatat pada tahun 1965, anggota PKI sudah mencapai 3,5 juta. Hal ini membuat PKI menjadi partai yang besar dan kuat
                PKI melakukan beberapa cara untuk mengembangkan diri, antara lain :
-   Melakukan gerakan gerilia dipedesaan dan melakuan propaganda-propaganda menyesatkan.
-   Melakukan gerakan revosioner oleh kaum buruh di perkotaan.
-   Membentukan pekerja intensif dikalangan ABRI.
-   Menyusup ke berbagai organisasi lain untuk mentransparansikan organisasi PKI.
-   Mendekati Presiden Soekarno
b. Politik luar negeri Indonesia yang lebih condong pada blok timur.
                Pada masa demokrasi terpimpin, indonesia menganut politik NEFO, sehingga PKI dapat memperoleh dukungan dari Cina dan Unisoviet.
c. Konsep Naskom (Nasionalis, Agama, Komunis)
                Dengan konsep ini, PKI dapat memperkuat kedudukannya di Indonesia, sehingga PKI memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mengadakan aksi kudeta.
Persiapan G30S/PKI
PKI dipimpin Dipa Negara Aidit melakukan tindakan :
  1. Nasakomisasi lembaga negara (Nasionalisme, Agama, Komunis)
  2. Mengirim sukarelawan saat berkonfrontasi dengan Malaysia
  3. Aksi sepihak PKI dengan membagi-bagikan tanah pada petani
  4. Mengahncurkan lawan politik (Masyumi, PNI, Murba)
  5. Mengusulkan Angkatan ke 5 (petani, buruh, nelayan yang dipersenjatai)
  6. Melatih 3.000 Pemuda Rakyat dan Gerwani
  7. Menyebarkan Isu Dewan Jendral
ISU-ISU MENJELANG PERISTIWA G30S/PKI
                Dokumen Gilchrist yang diambil dari nama duta besar Inggris untuk Indonesia Andrew Gilchrist beredar hampir bersamaan waktunya dengan isu Dewan Jenderal. Dokumen ini, yang oleh beberapa pihak disebut sebagai pemalsuan oleh intelejen Ceko di bawah pengawasan Jenderal Agayant dari KGB Rusia, menyebutkan adanya "Teman Tentara Lokal Kita" yang mengesankan bahwa perwira-perwira Angkatan Darat telah dibeli oleh pihak Barat. Kedutaan Amerika Serikat juga dituduh memberikan daftar nama-nama anggota PKI kepada tentara untuk "ditindaklanjuti". Dinas intelejen Amerika Serikat mendapat data-data tersebut dari berbagai sumber, salah satunya seperti yang ditulis John Hughes, wartawan The Nation yang menulis buku "Indonesian Upheaval", yang dijadikan basis skenario film "The Year of Living Dangerously", ia sering menukar data-data apa yang ia kumpulkan untuk mendapatkan fasilitas teleks untuk mengirimkan berita.
ISU DEWAN JENDERAL
               
                Pada saat-saat yang genting sekitar bulan September 1965 muncul isu adanya Dewan Jenderal yang mengungkapkan adanya beberapa petinggi Angkatan Darat yang tidak puas terhadap Soekarno dan berniat untuk menggulingkannya. Menanggapi isu ini, Soekarno disebut-sebut memerintahkan pasukan Cakrabirawa untuk menangkap dan membawa mereka untuk diadili oleh Soekarno. Namun yang tidak diduga-duga, dalam operasi penangkapan jenderal-jenderal tersebut, terjadi tindakan beberapa oknum yang termakan emosi dan membunuh Letjen Ahmad Yani, Panjaitan, dan Harjono.
ISU DEWAN JENDRAL
Angkatan darat telah membentuk Dewan Jendral yang akan melakukan Kudeta kudeta
Perdana Menteri                             :  Jend. A.H. Nasution
Wakil PM                                             :  Letjend. A. Yani
Mendagri                                            :  Hadisubarno
Menlu                                                   :  Ruslan Abdul Gani
Menhubpar daglu                            :  Brigjen. Sukendro
Jaksa Agung                                       :  Mayjend. S. Parman
Menpangad                                       :  Mayjend Ibrahim Adjie
Menpangal                                         :  Komodor Rusmin Nuryadin
Menpangak                                        :  Mayjend. Pol Yasin
Isu Keterlibatan Soeharto
¢  Hingga saat ini tidak ada bukti keterlibatan/peran aktif Soeharto dalam aksi penculikan tersebut.
¢  Meski demikian, Suharto merupakan pihak yang paling diuntungkan dari peristiwa ini. Banyak penelitian ilmiah yang sudah dipublikasikan di jurnal internasional mengungkap keterlibatan Suharto dan CIA. Beberapa diantaranya adalah, Cornell Paper karya Benedict R.O'G. Anderson and Ruth T. McVey (Cornell University), Ralph McGehee (The Indonesian Massacres and the CIA), Government Printing Office of the US (Department of State, INR/IL Historical Files, Indonesia, 1963-1965. Secret; Priority; Roger Channel; Special Handling), John Roosa (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto's Coup d'État in Indonesia), Prof. Dr. W.F. Wertheim (Serpihan Sejarah Th65 yang Terlupakan).
Persaingan PKI dengan Angkatan Darat
                Kepentingan yang dimilik PKI dengan Angkatan darat sangat berbeda bahkan bertolak belakang. Angkatan Darat sebagai kekuatan negara memiliki kepentingan untuk mempertahankan ideologi Pancasila dari Berbagai Ancaman, baik dari dalam maupun dari luar, sedangkan dari pihak PKI memiliki kepentingan untuk mendirikan negara komunis. Persaingan yang menjadi diantara mereka dapat dilihat dalam hal-hal berikut ini.
a. Tindakan Provokasi yang dilakukan PKI yaitu,
1. Menghasut Kaum tani dan buruh untuk mengambil alih tanah luas milik perkebunan.
2. Manggalang Demonstrasi menuntut kenaikan upah di perkebunan dan pabrik-pabrik.
3. melakukan penyerangan, baik secara politis maupun kekerasan terhadap berbagai kelompok yang dinilai antikomunis.
4. Pada bulan Januari 1965, PKI mengajukan gagasan agar buruh dan petani dipersenjatai dan menjadi angkatan kelima. Tujuan PKI melakukan hal itu adalah untuk menggalang kekuatan menghadapi Nekolim Inggris dalam Dwikora.
5. Pada bulan Mei 1965, PKI mengaeluarkan desas-desus munculnya Dewan Jenderal dalam angkatam darat.
b.Tindakan Angkatan Darat dalam menghadapi PKI antara lain,
1. Pada bulan september 1960, Panglima Angkatan Darat memperingatkan Presiden untuk berhati-hati terhadap tindeakan yang dilakukan PKI
2. Angkatan Darat secara tegas menentang pembentukan Kabinet Gotong Royong. Sebab melalui kabinet tersebut, PKI dapat bertindak seluasluasnya tanpa ada pembatas.
3.Angakatan Darat secara tegas menolak gagasan angkatan kelima.
4.Panglima Angkatan Darat berusaha meyakinkan Presiden akan kesetiaan mereka terhadap masyarakat dalam menghadapi desas-desusu munculnya Dewan Jenderal.
PERTENTANGAN  POLITISI PKI DAN TNI AD
  1. Nasakomisasi lembaga negara (Nasionalisme, Agama, Komunis)
  2. Menggantikan Dasar Negara Pancasila dengan Komunis
  3. Mengusulkan Angkatan ke 5 (petani, buruh, nelayan yang dipersenjatai)
  4. Menyebarkan Isu Dewan Jendral
Proses Terjadinya G 30S/PKI
                Pimpinan PKI telah mengadakan pertemuan rahasia selama beberapa kali untuk menyusun rencana kudeta pada tanggal 30 september 1965. gerakan 30 september 1964 secara fisik dilakukan melakui kekuatan militer yang dipimpin oleh Kolonel Untung yang menjabat sebagai Komandan Batalyon I Resimen Cakrawibawa ( Pasukan Pengawal Presiden) yang bertibdak sebagai pimpinan formal seluruh gerakanyya. Letnan Kolonel Untung memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan gerakanyya pada tanggal 1 oktober 1965 dini hari.
                Mereka melakukan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap 6 perwira tinggi dan seorang perwira pertama dari Angkatan darat. Para perwira angkatan darat tersebut disiksa selanjutnya dibunuh. Mereka dibawa ke Lubang Buaya yang meruapan markas PKI yang terletak di sebelah selatan Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma.
                Para korban penculikan kemudian disiksa sampai mati dan jasadnya dimasukkan kedalam sumur tua, kemudian ditimbun dengan sampah dan tanah. Ketujuh korban dari TNI angkatan darat yaitu,
a.Letnan Jendral Ahmad Yani yang menjabat sebagai Menteri I Panglima Angkatan darat
b.Mayor Jendral R.Soeprapto yang menjabat sebagai Deputi II Pangad.
c.Mayor jendral Haryono Mas Tirdodarmo yang menjabat sebagai Deputi III Pangad.
d.Mayor Jendral Suwondo Parman yang menjabat sebagai Asisten I Pangad.
e. Brigadir Jendral Donald Izaus Panjaitan ( Asisten IV Pangad)
f. Brigadir Jendral Soetoyo Siswomiharjdo (Inspektur kehakiman loditur)
g. Lentan Satu Piere Andreas Tendaen (Ajudan Jemdral A.H.nasution).
Ketika terjadi penculikan , itu jenderal A.H.Nasution berhasil menyelamatkan diri setelah kakinya tertembak, tetapi putrinya Ade Irma Suryani menjadi korban sasaran tembak dari kaum penculik dan kemudian gugur. Korban lainnya adalahLetnan Polisi Karel Satsuit Tubun yang gugur pada saat melakukan perlawanan terhadap gerombolan yang berusaha menculik Jenderal A.H.Nasution .
                Pada waktu yang bersamaan, PKI juga menyebarkan pengaruhnya diberbagai daerah seperti Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan mereka mengumumkan berdirinya Dewan Revolusi melalui siaran berita RRI di Yogyakarta yang dilakukan oleh Kolonel Untung . Dewan Revolusi yang ada di Yogyakarta diketuai oleh Mayor Mulyono yang melakukan penculikan terhadap kolonel Katamso dan Letnan Kolonel Sugiyono.
Penumpasan G 30S/PKI
                Pada tanggal 1 Oktober 1965, dilakukan operasi penumpasan G 30S/PKI yang dipimpin oleh Mayjen Soeharto. Ada beberapa langkah penting yang dlakukan dalam penumpasan tersebut yaitu,
                Menetralisir pasukan yang bearada di Medan
1.Merdeka yang dimanfaatkan PKI. Pasukan yang dimafaatkan oleh PKI berasal dari Batalyon 503/Brawijaya dan Batalyon 545/Diponegoro. Kedua pasukan tersebut akhirnya berhasil ditarik mundur dan berhasil disadarkan dari pengaruh PKI.
2.Pasukan RPKAD berhasil menduduki kembali gedung RRI pusat, gedung telekomunikasi, dan mengamankan seluruh wilayah Medan Merdeka tanpa terjadi bentrokan senjata atau pertumpahan darah.
3.Pasukan Batalyon 238 Kujang/Siliwangi berhasil menguasai Lapangan Banteng dan mengamankan Markas Kodam V/Jaya.
4.Batalyon I Kavaleri berhasil mengamankan BNI Unit I dan percetakan uang di daerah kebayoran.
5.Pada tanggal 2 Oktober 1965 pasukan RPKAD berhasil menduduki Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma dengan batuan Batalyon 238 Kujang/Siliwangi dan Batalyon I Kavaleri.
6.Pembersihaan kekampung-kampung disekitar Lubang Buaya dari pengaruh PKI.
7.Pada tanggal 3 Oktober 1965 berhasil ditemukan jenazah para Jendral yang menjadi korban G 30S/PKI yang kemudian dibersihkan dan disemayamkan di Markas Besar Angkatan Darat dan baru dimakamkan pada tanggal 5 Oktober 1965.
F.Faktor Penyebab Kegagalan Pemberontakan G 30S/PKI
¢  Kesalahan perhitungan waktu oleh PKI.
¢  Rasa percaya diri yang amat tinggi oleh PKI.
¢  Kekacauan pada komando militer, sementara PKI berhadapan dengan ABRI, khususnya AD yang sangat mantap kemampuan tempurnya.
¢  Adanya kebencian masyarakat terhadap tindakan PKI.
¢  Tidak adanya reson dari para simpatisan PKI terhadap perubahan yang serba cepat dan kurang terkodinir.
Kebencian pada PKI
¢  Jika dikalangan pemerintah musuh terbesar adalah Angkatan Darat, untuk kalangan masyarakat musuh terbesar adalah umat islam. Karena perilaku PKI tidak sedap di pandang, bagaimana tidak mereka berpesta pora mabuk-mabukan di jalanan, melakukan tari telanjang pria dan wanita, istrimu juga istriku.
¢  Sebenarnya tidak hanya islam yang tidak suka PKI, bahkan semua agama di indonesia melegalkan atas pembantaian PKI. Tahun 1948 musso memberontak di madiun, seperti yang kita ketahui di siaran TV yang biasa di tayangkan dahulu, para kyai di gorok dan kitab suci di bacok-bacok inilah kebencian yang mendalam.
Dampak Peristiwa G 30S/PKI 1965
Peristiwa G 30S/PKI 1965 yang telah terjadi di Indonesia telah memberi dampak negatif dala kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia yaitu,
1. Dampak Politik
a.Presiden Soekarno kehilangan kewibawaannya di mata rakyat Indonesia
b. Kondidi politik Indonesia semakin tidak stabil sebab banayk muncul pertentangan dalam lembaga tinggi Negara
c.Sikap pemerintah yang belum dapat mengambil keputusan untuk membubarkan PKI sehingga menimbulkan kemarahan rakyat
d. Munculnya aksi demonstrasi secara besar-besaran yang dilakuakn oleh rakyat beserta mahasiswa yang tergabung oleh KAMI,KAPPI, dan KAPI menuntut pembubaran terhadap PKI beserta ormas-ormasnya. Tuntutan mereka dikenal dengan istilah Tritura atau Tiga Tuntutan Rakyat yaitu,
1. Pembubaran PKI
                2. Pembersihan Kabinet Dwikora dari Unsur-unsur PKI
                3. Penurunan harga-harga barang
e. Pemerintah mengadakan reshuffle (pembaharuan terhadap Kabinet Dwikora menjadi kabinet Dwikora yang disempurnakan dengan ditunjuknya kabinet yang keanggotaannya seratus menteri sehingga dikenal dengan kabinet seratus menteri. Akan tetapi, pembentukan kabinet tersebut ditentang oleh Kami dan rajyat banyak sebab dalam kabinet tersebut masih dijumpai menteri-menteri yang pro PKI atau mendukung PKI sehingga mereka melakukan aksi dijalan dengan mengempeskan banban mobil milik para calon menteri yang akan dilantik. Aksi tersebut menewaskan seorang mahsiswa yang bernama Arif Rahman hakim. Kematian Arif Rahman Hakim tersebut memengaruhi munculnya aksi demonstrasi yang lebih besar yang dilakuakan mahasiswa para pemuda indonesia di Jakarta maupun daerah-daerah lainnya
f. Pada tanggal 25 Februari 1966, presiden Soekarno membubakan Kami sebab dianggap telah menjadi pemicu munculnya aksi demonstrasi dan turun kejalan yang dilakukan oleh para pemuda Indonesia dan Mahasiswa Indonesia.
g. Pada yanggal 11 Maret 1966 diselenggarakan sidang kabinet yang ingin membahas kemelut politik nasional. Namun sidang ini tidak dapat diselesaikan dengan baik karena adanya pasukan tak dikenal yang ada diluar gedung yang dianggap membahayakan keselamatan Presiden Soekarno.
h. Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan istilah Supersemar yang isinya presiden Soekarno memberi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap penting dan perlu agar terjamin keamanan dan ketertiban, jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan presiden.
2. dampak ekonomi
di bidang ekonomi peristiwa g 30s/pki telah menyebabkana akibat yang berupa inflasi yang tinggi yang diikuti olaeh kenaikan harga barang-barang, bahkan melebihi 600 persen setehun. untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu :
a. mengadakan devaluasi rupiah lama menjadi rupiah baru yaitu dari
rp.1000 menjadi rp.100
b. menaikkan harga bahan bakar menjadi empat kali lipat tetapi kebijakan ini menyebabkan kenaikan harga yang sulit untuk dikendalikan.
Beberapa Pendapat Mengenai G 30S/PKI
Dewasa ini, setelah jatuhnya rezim orde baru banyak perbedaan pendapat mengenai G 30S/PKI. Pendapat-pendapat berkembang seputar bukti sejarah peristiwa ini dan mencari siapa dalang di balik peristiwa ini. Adapun pendapatpendapat tersebut yaitu sebagai berikut,
1. Pandangan yang menegaskan bahwa pelaku utama dan dalang G 30S/PKI adalah PKI. Pandangan ini cukup mantap selama masa pemerintahan Orde Baru,. Pandangan bahwa PKI-lah yang menjadi dalang G 30S/PKI ini berdasarkan Syam (Kamaruzzaman) dalam persidangan Mahmilub. Pandangan ini mirip film dokumenter yang di publikasikan di massa Orde Baru.
2. Pandangan yang kedua menegaskan bahwa G 30S/PKI itu adalah bentuk korupsi. Hal ini juga diambil dari penelitian Victor M.Fic yang mengatakan bahwa tragedi 1 Oktober 1965 itu merupakan konspirasi antara Soekarno- Aidit_ Mao Tse Tung. Dalam pandangan ini, ada pihak ketiga menjadi aktor gerakan. Akan tetapi, aktor-aktor tersebut belum diketahui secara pasti dan mengarah ke beberapa tokoh Orde Baru.
3. Pandangan yang ketiga mengatakan bahwa G 30S/PKI terjadi karena Konflik intern di tubuh TNI AD. Hal ini didasarkan pada kesaksian Nyono, Persis Pardede, dan juga Sudisman, bahwa PKI pada prinsipnya menyokong gerakan para ” Perwira Progresif” yang akan melakukan aksi pemberontakan.

Sistem Peradilan Internasional dan Sengketa Internasional



Pengertian Sistem Peradilan Internasional          
                 Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
                Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
                Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.         Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
Lembaga Peradilan Internasional
                1. Mahkamah Internasional
                Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
                Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
                                Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
        Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
        Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
        Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
                Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Yuridikasi ini  meliputi:
        Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
        Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
                Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
        Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
        Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
        Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
        Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
        Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
        Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
                                Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
Pasal 5-8 statuta mahkamah menentukan 4 (empat) jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut:
1.  Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2.  Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
3.  Kejahatan perang (war crimes), yaitu
a.    Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
b.    Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvesi jenewa.
                c.    Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional  (membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek  militer).
4.  Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. 
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
4.       Mahkamah Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia ( the Intenasional Criminal Tribunal for the former Yugoslavia/ ICTY )
Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.
5.       Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (Internasional Criminal Tribunal for Rwanda )
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. Tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.

                Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang. Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).
Proses Hukum yang Adil atau Layak
                Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
                Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat.
                Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.
Sengketa Internasional
  1. Pengertian
  2. Sebab-sebab sengketa internasional
  3. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Pengertian Sengketa Internasional
                                Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Atau,
    Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Sebab-sebab sengketa internasional :
           Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya             dalam mperjanjiann internasional.
           Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian                internasional
           Perebutan sumber-sumber ekonomi
           Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau      keamanan regional dan internasional.
           Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara           lain.
           Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
1. Penyelesaian secara damai, meliputi :
a)      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono). Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1)      Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2)      Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3)      Putusan melalui suara terbanyak.
b)      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
c)       Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
d)      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947.
1)      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
2)      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
3)      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
2. Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang :
        Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
        Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
        Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
        Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
        Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
                                1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
                                2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
                                3. Pertahanan diri.
                                4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran                   
                                 berat terhadap hukum internasional.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
                                Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.

        Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
          Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
          Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
          Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
          Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menghukum pelaku.
          Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
          Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  dan membunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
          Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
          Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada tahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati keputusan tersebut.
          Kasus Timor Timur diselesaikan secara Internasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Daftar Pustaka